Melayani pengurusan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang resmi dan cepat.
SelengkapnyaPIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan (UMKM). Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. PIRT berbeda dengan izin edar BPOM. Jika Izin edar BPOM wajib dimiliki oleh usaha dengan skala besar, Sementara PIRT wajib dimiliki usaha dengan skala rumah tangga.
Jika Anda tidak punya waktu untuk mengurus perizinan produk pangan atau malas mengurusnya, Anda bisa menggunakan Jasa PIRT kami.
Kami sudah lama bekerja sebagai jasa pengurusan izin usaha selama bertahun-tahun. Anda tidak perlu repot-repot mengurusinya sendiri. Cukup siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Kami akan mengurusi semuanya.
Pendaftaran Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan komponen yang penting karena berperan sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman yang dijual memenuhi standar keamanan makanan. Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika mendaftar PIRT.
Memenuhi standar keamanan makanan.
Produk sudah layak beredar.
Produk bebas dipasarkan secara luas.
Keamanan dan mutu produk terjamin.
Kepercayaan pembeli meningkat.
Profesionalitas produk terangkat.
Meningkatkan nilai jual produk.
Mendongkrak harga produk.
Produk bisa masuk ritel besar.
Biaya pengurusan PIRT sangatlah beragam. Setiap klien yang kami bantu selalu berbeda keadaannya. Ada yang sudah punya izin usaha tapi belum punya izin PIRT, Tapi ada juga yang belum perizinan apapun.
Jika Anda mengurusnya menggunakan Jasa Urus PIRT kami, maka Anda perlu menyiapkan dana sebesar 1 juta rupiah. Itu sudah termasuk nomor induk usaha yang akan dipakai untuk pengajuan PIRT.
Konsultasi SekarangPondok Pesantren Manbaul Huda, RT 011 / RW 003 Dusun Jethak, Desa Baruharjo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur (Kode Pos 66381)